Mekanisme sanggah dalam pengadaan barang dan jasa adalah hak peserta tender untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilihan penyedia yang dianggap tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, peserta yang tidak setuju dengan hasil pengumuman pemenang dapat mengajukan sanggah dalam waktu 5 hari kerja sejak pengumuman. Sanggah banding dapat diajukan apabila jawaban atas sanggah dinilai tidak memuaskan, dengan tembusan kepada LKPP atau APIP instansi.
Ketentuan sanggah pengadaan barang dan jasa: Sanggah hanya dapat diajukan oleh peserta yang memasukkan dokumen penawaran dan tidak memenuhi syarat. Materi sanggah harus berdasarkan fakta dan bukti konkret penyimpangan prosedur atau ketidaksesuaian evaluasi dengan dokumen pemilihan. Sanggah yang bersifat spekulatif atau tidak disertai bukti akan dijawab seadanya oleh Pokja. Proses sanggah tidak menghentikan proses pengadaan kecuali diperintahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan hasil kajian.
Memahami mekanisme sanggah membantu kontraktor konstruksi untuk memastikan hak-hak mereka dalam proses tender terlindungi, terutama apabila terjadi evaluasi yang tidak transparan. Namun, cara terbaik menghindari gugur dalam tender tetaplah mempersiapkan Dokumen Kualifikasi secara sempurna, termasuk SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi yang valid dan sesuai persyaratan.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memiliki seluruh Dokumen Kualifikasi yang sempurna sehingga peluang gugur dalam proses evaluasi dapat diminimalkan. Kami juga siap memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban penyedia dalam proses pengadaan konstruksi. Hubungi kami untuk konsultasi tender dan perizinan konstruksi.