Uji kompetensi konstruksi adalah tahapan penilaian kemampuan tenaga kerja berdasarkan Standar kompetensi kerja Konstruksi sesuai PP No. 14 Tahun 2021.
Pelaksanaan uji dilakukan oleh asesor kompetensi konstruksi melalui metode wawancara, observasi, dan evaluasi portofolio berdasarkan APL01 dan APL02.
Kegagalan dalam uji kompetensi menyebabkan tidak terbitnya SKK dan menghambat karier profesional. Lulus uji memberikan pengakuan resmi kompetensi.
sbu-konstruksi.com siap membantu persiapan uji kompetensi agar Anda lulus dengan hasil maksimal.