pengadaan barang dan jasa desa diatur secara khusus melalui Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam membelanjakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berbeda dengan pengadaan di instansi pemerintah pusat/daerah, pengadaan desa memiliki mekanisme yang lebih sederhana dan fleksibel, dengan mengutamakan partisipasi warga desa dan pemanfaatan sumber daya lokal sesuai semangat LKPP desa.
Untuk pengadaan konstruksi di desa (pembangunan jalan desa, jembatan, saluran irigasi, gedung BUMDes, dll), pelaksana dapat berupa: (1) swakelola oleh pemerintah desa dan masyarakat; (2) Penyedia lokal berskala kecil yang tidak harus memiliki SBU formal untuk nilai di bawah ambang batas tertentu. Namun, untuk nilai pekerjaan yang lebih besar yang memerlukan penyedia formal, persyaratan SBU kualifikasi kecil dan NIB aktif tetap diberlakukan sesuai regulasi. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa bertanggung jawab atas proses pengadaan.
Kontraktor lokal yang memiliki NIB dan SBU kualifikasi Kecil berada dalam posisi yang jauh lebih kompetitif untuk mendapat pekerjaan konstruksi desa dibanding yang tidak memiliki legalitas usaha. Formalitas perizinan juga melindungi kontraktor dari risiko hukum dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
sbu-konstruksi.com siap membantu kontraktor kecil di seluruh Indonesia mengurus SBU Konstruksi kualifikasi Kecil untuk membuka akses ke pasar pengadaan desa dan pengadaan pemerintah daerah yang nilainya terus tumbuh. Proses pengurusan dapat dilakukan secara online dari mana saja. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.