Tahapan pengadaan barang dan jasa untuk infrastruktur publik seperti sbu jalan dan sbu jembatan harus mengikuti alur ketat yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Alur dimulai dari perencanaan pengadaan, pengumuman lelang di portal SPSE, hingga tahap evaluasi dokumen penawaran oleh pejabat pengadaan barang dan jasa.
Penyedia jasa wajib melampirkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi dengan subklasifikasi Bangunan Sipil (SI) yang sesuai, misalnya kode SI001 atau SI003. Prosedur seleksi melibatkan evaluasi teknis terhadap alat berat yang dimiliki, metode kerja, serta pemenuhan aturan TKDN pengadaan barang dan jasa untuk mendukung industri dalam negeri.
Kegagalan dalam mengikuti tahapan lelang proyek secara prosedural, seperti keterlambatan mengunggah dokumen di LPSE, akan mengakibatkan diskualifikasi instan. Keuntungan mengikuti prosedur secara benar adalah kesempatan mendapatkan tender proyek konstruksi dengan nilai kontrak besar dan jangka panjang dari kementerian atau dinas terkait.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan seluruh Dokumen Kualifikasi untuk klasifikasi sbu sipil. Dengan dukungan kami, peluang Anda untuk menang lelang proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan akan semakin terbuka lebar.