Pemaketan pengadaan barang dan jasa adalah proses pengelompokan dan penentuan lingkup pekerjaan yang akan diadakan, dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama PA/KPA dalam tahap perencanaan pengadaan. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 20, prinsip pemaketan harus memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran UMKM/Koperasi, dan memperhatikan ketersediaan penyedia. Pemaketan barang dan jasa yang tepat sangat menentukan efisiensi belanja negara dan kualitas penyedia yang dapat berpartisipasi.
Aturan pemaketan yang wajib diperhatikan: (1) Dilarang memecah paket untuk menghindari tender (diistilahkan pemecahan paket yang tidak diperkenankan); (2) Dilarang menggabungkan paket yang secara teknis berbeda untuk mempersulit persaingan; (3) Paket untuk usaha kecil ditetapkan dengan nilai di bawah ambang batas yang berlaku; (4) Jenis klasifikasi SBU yang disyaratkan harus sesuai dengan lingkup pekerjaan. Dalam perencanaan Pengadaan barang jasa, paket juga harus dicantumkan dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang dipublikasikan di SIRUP LKPP.
Bagi kontraktor konstruksi, memahami mekanisme pemaketan pengadaan membantu dalam strategi segmentasi pasar. Perusahaan dengan SBU Konstruksi kualifikasi kecil harus fokus pada paket yang dialokasikan untuk segmen tersebut, sementara yang berkualifikasi menengah dan besar dapat bersaing di paket-paket yang lebih besar. Salah memilih paket berdasarkan kualifikasi SBU yang tidak sesuai mengakibatkan gugur di tahap evaluasi.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memiliki SBU Konstruksi dengan kualifikasi yang tepat untuk paket-paket pengadaan yang ditargetkan, sekaligus memberikan pemahaman tentang strategi pemilihan paket yang efektif. Hubungi kami untuk konsultasi bisnis konstruksi yang komprehensif dan berorientasi hasil.