Masalah SBU palsu atau tidak sah adalah isu nyata dalam industri konstruksi Indonesia, dan risikonya sangat serius bagi perusahaan yang tidak sadar menggunakannya. SBU yang sah harus diterbitkan oleh LSBU yang telah mendapat lisensi resmi dari LPJK di bawah Kementerian PUPR, dan datanya harus terCatat di sistem OSS-RBA serta dapat diverifikasi melalui portal resmi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 pasal 70, penggunaan dokumen palsu dalam pengadaan konstruksi dapat berujung pada sanksi pidana, bukan sekadar administratif.
Cara cek keaslian SBU secara mandiri: (1) Buka portal oss.go.id dan cek NIB perusahaan — SBU yang valid akan muncul sebagai Sertifikat Standar aktif yang terhubung dengan NIB; (2) Kunjungi lpjk.net atau sistem informasi LPJK untuk verifikasi nama perusahaan dan kode SBU; (3) Periksa nama LSBU penerbit — pastikan LSBU tersebut benar-benar memiliki lisensi aktif dari LPJK, bukan lembaga yang mengaku-aku; (4) Cek konsistensi data: nomor sertifikat, nama perusahaan, NPWP, dan klasifikasi harus persis sama di semua dokumen; (5) SBU asli memiliki QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi digital.
Red flag yang perlu diwaspadai: proses yang ditawarkan sangat cepat (2–3 hari), biaya jauh di bawah tarif resmi LSBU, tidak ada proses asesmen teknis sama sekali, dan penyedia jasa tidak dapat menunjukkan nama LSBU penerbit yang valid. Pokja Pemilihan dalam tender pemerintah semakin canggih dalam memVerifikasi SBU, dan SBU palsu hampir pasti terdeteksi di tahap ini.
sbu-konstruksi.com siap membantu — kami hanya bermitra dengan LSBU yang resmi dan terakreditasi LPJK, memastikan setiap SBU yang kami urus dapat diverifikasi secara digital di sistem OSS dan LPJK. Kami memberikan jaminan transparansi proses dari awal hingga akhir. Hubungi kami untuk pengurusan SBU yang aman, sah, dan terdokumentasi.