Berdasarkan regulasi terbaru dalam PP No. 5 Tahun 2021, masa berlaku SBU Konstruksi adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, setiap tahunnya perusahaan wajib melakukan pemutakhiran data atau pengawasan tahunan (surveillance) untuk memastikan kondisi badan usaha masih sesuai standar LSBU.
Penting untuk menCatat tanggal kadaluwarsa di portal lpjk net sbu agar tidak mengganggu keikutsertaan dalam tender proyek. Menjelang tahun ketiga, sangat disarankan memulai proses Perpanjangan SBU minimal 3 bulan sebelumnya guna menghindari kekosongan legalitas di sistem OSS RBA.
sbu-konstruksi.com memiliki sistem pengingat otomatis bagi klien kami. Kami membantu memantau masa berlaku Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi Anda sehingga Anda bisa fokus pada pengerjaan proyek tanpa khawatir masalah administrasi.