1. Home
  2. FAQ
  3. Berapa lama masa berlaku SBU Konstruksi setelah diterbitkan oleh LPJK?
FAQ

Berapa lama masa berlaku SBU Konstruksi setelah diterbitkan oleh LPJK?

Berdasarkan regulasi terbaru dalam PP No. 5 Tahun 2021, masa berlaku SBU Konstruksi adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, setiap tahunnya perusahaan wajib melakukan pemutakhiran data atau pengawasan tahunan (surveillance) untuk memastikan kondisi badan usaha masih sesuai standar LSBU.

Penting untuk menCatat tanggal kadaluwarsa di portal lpjk net sbu agar tidak mengganggu keikutsertaan dalam tender proyek. Menjelang tahun ketiga, sangat disarankan memulai proses Perpanjangan SBU minimal 3 bulan sebelumnya guna menghindari kekosongan legalitas di sistem OSS RBA.

sbu-konstruksi.com memiliki sistem pengingat otomatis bagi klien kami. Kami membantu memantau masa berlaku Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi Anda sehingga Anda bisa fokus pada pengerjaan proyek tanpa khawatir masalah administrasi.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami