Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan, dan jawabannya jujur: bervariasi antara 2 minggu hingga 3 bulan, tergantung kesiapan dokumen awal dan respons sistem. Secara regulasi, Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 menetapkan bahwa LSBU wajib menyelesaikan verifikasi dalam 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Tapi angka ini adalah SLA (service level agreement) minimum — praktik di lapangan bisa berbeda, terutama saat ada antrean pengajuan yang tinggi menjelang batas periode tertentu.
Faktor yang paling menentukan kecepatan proses: (1) Kesiapan SKK Konstruksi tenaga ahli — ini sering jadi bottleneck karena kalau belum punya, proses uji kompetensi di LSP bisa 2–4 minggu sendiri; (2) Laporan keuangan teraudit — kalau belum diaudit, proses audit KAP bisa memakan 3–6 minggu; (3) Keanggotaan asosiasi yang aktif; (4) Sinkronisasi data di sistem OSS-RBA yang kadang perlu penyelesaian teknis dari sisi DPMPTSP. Dengan dokumen yang benar-benar siap 100%, pengajuan bisa selesai dalam 14–21 hari kerja.
Insight lapangan: banyak perusahaan yang baru mulai mengurus SBU saat ada tender yang mau diikuti, lalu panik karena waktunya mepet. Ini strategi yang berisiko tinggi. Idealnya SBU diurus 2–3 bulan sebelum dibutuhkan untuk memberikan buffer terhadap berbagai kemungkinan kendala administratif yang di luar kontrol pemohon.
sbu-konstruksi.com siap membantu mempersingkat waktu pengurusan SBU Anda secara signifikan dengan memastikan seluruh dokumen siap sebelum pengajuan, memantau proses secara aktif di sistem LSBU dan OSS, serta segera menangani kendala yang muncul. Jangan tunggu mepet — hubungi kami sekarang.