Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, kualifikasi Menengah (M1) mensyaratkan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta perusahaan minimal sebesar Rp 2 miliar. Nilai ini harus tercermin dalam laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (KAP). Tanpa modal yang mencukupi di sistem OSS RBA, Anda tidak bisa memilih kualifikasi Menengah.
Penting untuk diingat bahwa modal ini harus benar-benar disetor dan bukan sekadar angka di atas kertas, karena LSBU akan melakukan verifikasi terhadap saldo rekening atau aset tetap perusahaan. Ketidaksesuaian modal akan menyebabkan permohonan Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi Anda ditolak oleh sistem lpjk net sbu.
sbu-konstruksi.com siap membantu melakukan pre-screening terhadap akta dan laporan keuangan Anda. Kami memberikan solusi konsultasi agar struktur modal perusahaan Anda sesuai dengan persyaratan kualifikasi sbu kontraktor yang Anda targetkan.