Pertanyaan ini sangat praktis dan penting untuk perencanaan bisnis konstruksi. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan PP No. 14 Tahun 2021, batasan nilai pekerjaan untuk setiap kualifikasi SBU ditetapkan sebagai berikut: kualifikasi M1 (Menengah Satu) dapat mengerjakan paket konstruksi dengan nilai kontrak hingga Rp 2,5 miliar untuk kualifikasi kecil yang naik ke menengah — namun angka pasti ini bergantung pada jenis pekerjaan dan subklasifikasi yang dimiliki. Penting dipahami bahwa batasan nilai bukan angka tunggal yang berlaku universal, melainkan diatur per subklasifikasi dalam dokumen teknis LPJK.
Gambaran umum batasan nilai per kualifikasi yang berlaku: K1 hingga Rp 1 miliar, K2 hingga Rp 1,75 miliar, K3 hingga Rp 2,5 miliar, M1 hingga Rp 10 miliar, M2 hingga Rp 50 miliar, B1 hingga Rp 250 miliar, dan B2 tidak dibatasi. Angka-angka ini adalah acuan umum dan dapat berubah mengikuti pembaruan regulasi — selalu cek SK Dirjen Bina Konstruksi terbaru untuk angka yang presisi. Dalam dokumen tender, Pokja akan mencantumkan persyaratan kualifikasi minimum SBU yang boleh mengikuti paket tersebut.
Insight strategis: kualifikasi M1 adalah titik infleksi yang sangat penting dalam perjalanan bisnis kontraktor — di sinilah perusahaan mulai bisa mengikuti paket-paket yang nilainya cukup signifikan. Banyak perusahaan yang terburu-buru naik ke M1 tanpa laporan keuangan yang benar-benar kuat, akibatnya pengajuan SBU M1 mereka ditolak LSBU. Pastikan kekayaan bersih dan laporan keuangan benar-benar memenuhi syarat sebelum mengajukan kualifikasi menengah.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda menentukan waktu yang tepat untuk naik kualifikasi SBU, mengaudit kesiapan dokumen finansial, dan menguruskan SBU M1 atau kualifikasi apapun yang ditargetkan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk penilaian kesiapan kualifikasi secara gratis.