Secara regulasi dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terdapat pemisahan antara penyedia jasa Pelaksana (Kontraktor) dan jasa Konsultansi (Perencana/Pengawas). Namun, badan usaha dapat memiliki keduanya asal memiliki divisi yang berbeda dan memenuhi syarat SBU Konstruksi serta SBU Konsultan secara terpisah di LPJK.
Penting diingat: dalam satu paket proyek yang sama, perusahaan dilarang menjadi pelaksana sekaligus pengawas (konflik kepentingan). Perusahaan harus memilih subklasifikasi yang tepat di OSS RBA, misalnya kode BG/SI untuk pelaksana dan kode MK/RE untuk konsultan. Integrasi datanya tetap melalui portal lpjk net sbu dengan syarat tenaga ahli yang berbeda.
sbu-konstruksi.com melayani jasa pembuatan sbu ganda baik untuk kontraktor maupun konsultan. Kami membantu mengatur struktur legalitas perusahaan Anda agar tetap compliant dengan aturan pengadaan dan tidak terjebak dalam conflict of interest saat ikut tender proyek.