Bisa, dan bahkan ini adalah praktik yang sangat umum dan direkomendasikan bagi perusahaan konstruksi yang ingin memperluas cakupan bisnisnya. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022, tidak ada batasan jumlah subklasifikasi yang boleh dimiliki oleh satu badan usaha — selama perusahaan mampu memenuhi persyaratan tenaga ahli SKK Konstruksi dan dokumen pendukung untuk setiap kode yang diajukan. Satu SBU bisa mencantumkan beberapa subklasifikasi sekaligus dalam satu dokumen sertifikat.
Contoh kombinasi yang umum dimiliki satu perusahaan: kontraktor gedung memiliki BG001 + BG002 + BG004 sekaligus untuk menjangkapi segmen hunian, pendidikan, dan komersial. Kontraktor sipil bisa memiliki SI001 + SI002 + SI003 untuk jalan, jembatan, dan irigasi. Hal yang perlu diperhatikan: (1) Setiap subklasifikasi tambahan mensyaratkan tenaga ahli SKK yang sesuai — satu tenaga ahli tidak bisa merangkap untuk subklasifikasi yang berbeda bidang; (2) Kualifikasi yang dipilih harus konsisten atau dapat dipertanggungjawabkan secara finansial; (3) Biaya sertifikasi akan proporsional dengan jumlah subklasifikasi yang diajukan.
Strategi yang disarankan: mulai dengan 2–3 subklasifikasi yang paling relevan dengan pasar saat ini, lalu tambahkan subklasifikasi baru seiring pertumbuhan perusahaan dan rekruitmen tenaga ahli baru. Menambahkan banyak kode sekaligus tanpa tenaga ahli yang sesuai justru memperlemah posisi dalam evaluasi tender karena Pokja akan memverifikasi keberadaan tenaga ahli untuk setiap kode.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda merancang portofolio Subklasifikasi SBU yang optimal — tidak terlalu sedikit sehingga melewatkan peluang, tidak terlalu banyak sehingga tidak bisa dipenuhi persyaratannya. Kami bantu dari perencanaan hingga penerbitan sertifikat. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.