Bisa, namun ada batasan yang diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Seorang tenaga ahli dapat memiliki lebih dari satu SKK Konstruksi pada subklasifikasi yang berbeda, namun hanya dapat digunakan sebagai Tenaga Ahli Tetap (TAT) pada satu perusahaan saja. Untuk syarat sertifikat sbu, efektivitas penggunaan SKK ini tergantung pada kualifikasi perusahaan (K, M, atau B).
Misalnya, satu orang bisa memegang SKK ahli Gedung dan SKK ahli K3 konstruksi. Namun, dalam proses verifikasi lpjk net sbu, sistem akan mengecek beban kerja dan tumpang tindih peran. Terlalu banyak jabatan yang dipegang oleh satu orang dalam satu perusahaan bisa menurunkan penilaian profil risiko perusahaan saat audit LSBU.
Ingin tahu kombinasi skk sipil yang paling efisien untuk perusahaan Anda? sbu-konstruksi.com siap memberikan saran penempatan tenaga ahli yang optimal. Kami membantu proses pembuatan sbu konstruksi dengan komposisi tim yang memenuhi syarat teknis tanpa melanggar aturan rangkap jabatan.