Secara regulasi dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, pengalaman yang diakui untuk SBU Konstruksi badan usaha adalah pengalaman atas nama badan hukum tersebut. Pengalaman perorangan (saat Anda belum berbadan hukum) tidak bisa ditarik sebagai portofolio PT di sistem SIMPAN LPJK.
Kecuali, jika Anda melakukan peningkatan status dari CV ke PT dengan entitas yang sama, ada mekanisme pengalihan yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Tanpa legalitas kontrak atas nama perusahaan, LSBU tidak akan memverifikasi pengalaman tersebut untuk kenaikan kualifikasi ke Menengah atau Besar.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda menyusun strategi pengumpulan portofolio yang sah. Kami memastikan Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi Anda dibangun di atas fondasi dokumen yang compliant dengan aturan Kementerian PUPR.