Secara regulasi di Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, perangkapan jabatan Direktur Utama sebagai Tenaga Ahli Tetap (TAT) diperbolehkan, asalkan yang bersangkutan memiliki SKK Konstruksi yang relevan dengan subklasifikasi yang diajukan. Hal ini umum dilakukan pada perusahaan kualifikasi Kecil (K) untuk efisiensi biaya operasional.
Namun, perlu diperhatikan beban kerja dan tanggung jawab hukumnya. Sebagai TAT, direktur tersebut bertanggung jawab secara teknis di portal lpjk net sbu, sementara sebagai direktur, ia bertanggung jawab secara manajerial. Jika perusahaan naik ke kualifikasi Menengah atau Besar, LSBU biasanya menyarankan pemisahan peran agar fungsi kontrol teknis tetap berjalan objektif di setiap tender proyek.
sbu-konstruksi.com siap membantu memvalidasi kualifikasi direksi Anda. Kami memastikan peran ganda ini terdaftar secara legal di sistem OSS RBA sehingga tidak menjadi kendala saat proses pembuatan sbu konstruksi.