1. Home
  2. FAQ
  3. Dapat proyek darurat bencana, apakah tetap butuh SBU untuk penunjukan langsung?
FAQ

Dapat proyek darurat bencana, apakah tetap butuh SBU untuk penunjukan langsung?

Untuk kondisi darurat (seperti perbaikan jembatan putus akibat banjir), Perpres No. 12 Tahun 2021 mengizinkan prosedur penunjukan langsung. Namun, penyedia jasa yang ditunjuk tetap diprioritaskan yang memiliki sbu konstruksi yang relevan untuk menjamin keamanan teknis struktur darurat tersebut.

Dalam audit BPK nantinya, pemilihan kontraktor tanpa kualifikasi yang jelas (tanpa SBU) bisa menjadi temuan penyimpangan administrasi. Oleh karena itu, memiliki sertifikat sbu yang aktif tetap menjadi syarat mutlak bagi kontraktor yang ingin menjadi mitra strategis instansi pemerintah (BNPB atau PUPR) dalam penanganan bencana.

Kami di sbu-konstruksi.com siap membantu Anda mempercepat pembuatan sbu konstruksi agar perusahaan Anda memiliki kredibilitas tinggi untuk dipilih dalam skema penunjukan langsung proyek-proyek urgen pemerintah.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami