Untuk kondisi darurat (seperti perbaikan jembatan putus akibat banjir), Perpres No. 12 Tahun 2021 mengizinkan prosedur penunjukan langsung. Namun, penyedia jasa yang ditunjuk tetap diprioritaskan yang memiliki sbu konstruksi yang relevan untuk menjamin keamanan teknis struktur darurat tersebut.
Dalam audit BPK nantinya, pemilihan kontraktor tanpa kualifikasi yang jelas (tanpa SBU) bisa menjadi temuan penyimpangan administrasi. Oleh karena itu, memiliki sertifikat sbu yang aktif tetap menjadi syarat mutlak bagi kontraktor yang ingin menjadi mitra strategis instansi pemerintah (BNPB atau PUPR) dalam penanganan bencana.
Kami di sbu-konstruksi.com siap membantu Anda mempercepat pembuatan sbu konstruksi agar perusahaan Anda memiliki kredibilitas tinggi untuk dipilih dalam skema penunjukan langsung proyek-proyek urgen pemerintah.