Hingga saat ini, LPJK tidak menerapkan denda berupa uang untuk keterlambatan surveilans tahunan. Namun, sanksinya jauh lebih berat bagi bisnis: status SBU Konstruksi Anda akan otomatis 'Dibekukan' atau 'Dicabut' dari sistem OSS RBA jika melewati batas waktu pengawasan yang ditentukan dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
Sekali SBU dibekukan, perusahaan Anda kehilangan hak untuk mengikuti lelang proyek dan tidak bisa melakukan penagihan termin (jika proyek sedang berjalan) karena legalitas usaha dianggap caCat hukum. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus menempuh prosedur verifikasi ulang di LSBU yang memakan waktu dan biaya tambahan.
sbu-konstruksi.com membantu Anda menghindari risiko pembekuan sertifikat. Kami melayani Jasa SBU konstruksi mencakup monitoring rutin sehingga kewajiban surveilans lpjk net sbu terpenuhi tepat waktu.