1. Home
  2. FAQ
  3. Denda keterlambatan surveillance SBU, berapa nilainya?
FAQ

Denda keterlambatan surveillance SBU, berapa nilainya?

Hingga saat ini, LPJK tidak menerapkan denda berupa uang untuk keterlambatan surveilans tahunan. Namun, sanksinya jauh lebih berat bagi bisnis: status SBU Konstruksi Anda akan otomatis 'Dibekukan' atau 'Dicabut' dari sistem OSS RBA jika melewati batas waktu pengawasan yang ditentukan dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.

Sekali SBU dibekukan, perusahaan Anda kehilangan hak untuk mengikuti lelang proyek dan tidak bisa melakukan penagihan termin (jika proyek sedang berjalan) karena legalitas usaha dianggap caCat hukum. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus menempuh prosedur verifikasi ulang di LSBU yang memakan waktu dan biaya tambahan.

sbu-konstruksi.com membantu Anda menghindari risiko pembekuan sertifikat. Kami melayani Jasa SBU konstruksi mencakup monitoring rutin sehingga kewajiban surveilans lpjk net sbu terpenuhi tepat waktu.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami