Pertanyaan ini kritis dan jawabannya penting untuk dipahami oleh setiap direktur perusahaan konstruksi. Secara teknis, SBU tidak otomatis mati saat tenaga ahli resign, tapi ada konsekuensi serius yang perlu diantisipasi. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan mekanisme verifikasi LSBU, data tenaga ahli yang tercantum dalam SBU harus selalu mencerminkan kondisi aktual perusahaan. Jika LSBU atau Pokja tender menemukan bahwa tenaga ahli yang tercantum di SBU sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan, ini bisa menjadi dasar pembatalan SBU atau gugurnya penawaran.
Yang terjadi secara praktis: (1) Saat Perpanjangan SBU, tenaga ahli pengganti harus sudah siap dengan SKK aktif — tidak bisa lagi menggunakan nama tenaga ahli yang sudah keluar; (2) Dalam evaluasi tender, Pokja berhak meminta bukti kontrak kerja atau surat pernyataan tenaga ahli yang masih aktif bekerja untuk perusahaan; (3) Beberapa LSBU memiliki mekanisme pembaruan data tenaga ahli (addendum SBU) di tengah masa berlaku — namun prosedur ini harus dilakukan sesuai ketentuan, bukan dibiarkan; (4) Masa berlaku SKK Konstruksi tenaga ahli itu sendiri adalah 5 tahun dan harus diperpanjang melalui pemenuhan CPD (Continuing Professional Development).
Strategi mitigasi yang disarankan: jangan pernah hanya mengandalkan satu tenaga ahli SKK untuk satu SBU. Idealnya miliki minimal dua tenaga ahli dengan kompetensi sejenis agar ketika salah satu resign, perusahaan memiliki backup yang siap. Ini adalah praktik manajemen SDM konstruksi yang profesional.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mengelola ketersediaan tenaga ahli SKK Konstruksi dan melakukan pembaruan data di SBU apabila ada pergantian personel, sehingga SBU tetap valid dan tidak mengganggu keikutsertaan dalam tender. Hubungi kami untuk konsultasi manajemen perizinan konstruksi yang berkelanjutan.