Masalah sinkronisasi biasanya terjadi karena adanya perbedaan kode KBLI atau alamat perusahaan antara sistem OSS RBA dengan database LPJK. Sejak migrasi ke sistem berbasis risiko, setiap perubahan di OSS memerlukan waktu untuk bridging data ke portal lpjk net sbu.
Referensi teknisnya ada pada integrasi sistem Sertifikat Standar yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Solusinya, Anda perlu melakukan 'Tarik Data' manual atau menghubungi helpdesk LSBU terkait untuk memastikan API data sudah terupdate. Tanpa sinkronisasi, status SBU Anda akan terlihat tidak aktif saat divalidasi oleh sistem SIKAP LKPP.
sbu-konstruksi.com spesialis dalam menangani technical error integrasi izin usaha. Kami memastikan data sbu konstruksi Anda tampil sempurna di semua sistem kementerian agar tidak ada kendala saat ikut tender proyek pemerintah.