Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk kategori sbu konsultan merupakan syarat mutlak dalam memberikan jasa konsultansi adalah layanan profesional di bidang perencanaan dan pengawasan konstruksi. Hal ini diatur secara tegas dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan diperinci kembali dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
Kualifikasi untuk sbu konsultan konstruksi mencakup spesialisasi seperti Jasa Rekayasa (engineering), jasa perencanaan wilayah, hingga jasa pengawasan teknis bangunan. Perusahaan konsultan wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK dengan jenjang kualifikasi yang sesuai serta pengalaman kerja (track record) yang tervalidasi di sistem informasi LPJK.
Risiko bagi perusahaan sbu konsultan yang tidak memiliki sertifikasi resmi adalah ketidaksahan produk hukum (seperti desain atau laporan pengawasan) yang dihasilkan. Hal ini dapat memicu tuntutan hukum jika terjadi kegagalan konstruksi di kemudian hari. Sebaliknya, memiliki sbu jasa konsultansi konstruksi yang valid meningkatkan daya tawar perusahaan dalam lelang proyek pemerintah.
sbu-konstruksi.com siap membantu mempermudah proses pembuatan sbu konsultan Anda. Kami memahami detail regulasi teknis sehingga proses sertifikasi berjalan efisien dan sesuai dengan kualifikasi sbu konsultan 2022 yang dipersyaratkan oleh penyedia kerja.