Pertanyaan ini sangat umum dari pelaku usaha konstruksi pemula. Jawabannya: ya, bisa — selama perusahaan sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif dari sistem OSS-RBA dan telah memilih KBLI jasa konstruksi yang sesuai sejak awal pendaftaran usaha. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tidak ada persyaratan minimum usia perusahaan untuk mengajukan SBU — yang dinilai adalah kelengkapan dokumen dan kesiapan teknis, bukan berapa lama perusahaan berdiri.
Yang perlu diperhatikan perusahaan baru: (1) Laporan keuangan memang wajib, tapi untuk perusahaan baru yang belum punya laporan teraudit, beberapa LSBU dapat menerima laporan keuangan pembukaan yang disahkan KAP; (2) Tenaga ahli SKK Konstruksi yang dilampirkan harus sudah memiliki sertifikat aktif — bisa dari pendiri, direktur, atau tenaga ahli yang dikontrak; (3) Keanggotaan asosiasi seperti Gapensi atau Gapeksindo harus aktif; (4) Rekam jejak proyek untuk perusahaan baru memang lemah, namun pada kualifikasi K1 hal ini tidak menjadi hambatan utama karena kualifikasi terkecil memang dirancang untuk pemula pasar konstruksi formal.
Risiko yang perlu diwaspadai: jika mengajukan kualifikasi yang terlalu tinggi tanpa laporan keuangan dan pengalaman yang memadai, pengajuan akan ditolak LSBU dan membuang waktu. Strategi terbaik adalah mulai dari kualifikasi K1 atau K2, bangun rekam jejak, lalu naik kelas kualifikasi setelah 1–2 tahun. Banyak kontraktor besar Indonesia memulai perjalanan formalnya dari jalur ini.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konstruksi baru Anda menentukan kualifikasi awal yang realistis, menyiapkan seluruh dokumen termasuk laporan keuangan pembukaan dan SKK Konstruksi, serta mendampingi proses pengajuan SBU pertama agar berjalan lancar. Hubungi kami sekarang — konsultasi pertama gratis.