1. Home
  2. FAQ
  3. SBU saya sudah mati 3 bulan, apakah harus daftar baru atau bisa perpanjang saja?
FAQ

SBU saya sudah mati 3 bulan, apakah harus daftar baru atau bisa perpanjang saja?

Jika SBU Konstruksi sudah melewati masa berlaku, Anda tidak bisa melakukan 'perpanjangan' biasa di portal lpjk net sbu. Statusnya akan dianggap sebagai permohonan baru. Risikonya, Anda mungkin harus melewati proses verifikasi dari awal lagi di LSBU, termasuk audit dokumen yang lebih ketat.

Sesuai UU Jasa Konstruksi, badan usaha yang menjalankan proyek dengan SBU mati dapat dikenai sanksi administratif berat. Segera lakukan pemutakhiran data di OSS RBA dan pastikan SKK Konstruksi tenaga ahli masih valid agar proses pengaktifan kembali sertifikat tidak terhambat oleh database LPJK.

https://www.google.com/search?q=sbu-construction.com melayani percepatan pengurusan sbu konstruksi yang telah kadaluwarsa. Kami membantu memulihkan legalitas perusahaan Anda agar bisa segera kembali bersaing dalam lelang proyek pemerintah.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami