APL-02 atau Formulir Asesmen Mandiri adalah dokumen yang digunakan asesi untuk melakukan penilaian diri secara terstruktur terhadap kemampuannya dalam memenuhi setiap elemen kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari unit-unit kompetensi yang akan diujikan dalam skema sertifikasi yang dipilih. Setiap KUK dalam APL-02 dijawab oleh asesi dengan pernyataan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) beserta bukti pendukung yang dapat diajukan untuk membuktikan klaim tersebut.
APL-02 bukan sekadar checklist administratif—ia adalah alat refleksi diri yang berfungsi membantu asesor merancang strategi pengumpulan bukti yang efisien dan membantu asesi mengidentifikasi area kompetensi yang masih perlu diperkuat sebelum uji kompetensi berlangsung. Konsultan yang mendampingi program sertifikasi massal perlu memandu peserta mengisi APL-02 secara jujur dan substantif, karena APL-02 yang diisi asal kompeten semua tanpa bukti nyata justru menempatkan asesi pada posisi yang lemah saat asesor mendalami klaim tersebut melalui wawancara teknis atau demonstrasi langsung.