Sertifikasi Asesor Kompetensi adalah proses uji kompetensi yang harus dilalui oleh seseorang sebelum dapat berperan sebagai asesor dalam proses sertifikasi yang dikelola LSP berlisensi BNSP. Asesor Kompetensi disertifikasi berdasarkan skema sertifikasi asesor yang ditetapkan BNSP, mencakup unit kompetensi merancang perangkat asesmen, merencanakan dan mengorganisasikan asesmen, melaksanakan asesmen, serta memvalidasi sistem asesmen. Sertifikat asesor diterbitkan oleh LSP Pihak Ketiga khusus yang diberi mandat BNSP.
Asesor Kompetensi yang ingin aktif di lebih dari satu LSP perlu memahami bahwa sertifikat asesornya berlaku lintas LSP, namun setiap LSP memiliki prosedur pendaftaran dan orientasi internal tersendiri. Di lapangan, kekurangan asesor bersertifikat di bidang-bidang teknis spesifik (seperti teknologi informasi, pertambangan, atau energi terbarukan) sering menjadi bottleneck dalam pengembangan LSP baru di sektor tersebut. Perusahaan yang ingin mendirikan LSP Pihak Pertama perlu merencanakan program sertifikasi asesor bagi karyawan senior yang akan menjadi tulang punggung operasional LSP jauh sebelum mengajukan lisensi kepada BNSP.