Asesmen Ulang adalah proses uji kompetensi yang dilaksanakan kembali terhadap asesi yang sebelumnya dinyatakan Belum Kompeten pada satu atau lebih unit kompetensi dalam skema sertifikasi yang sama. Asesmen ulang tidak harus mengulang seluruh unit kompetensi—hanya unit yang masih dinyatakan BK yang perlu diulang, sedangkan unit yang sudah dinyatakan K pada asesmen sebelumnya tetap berlaku sesuai kebijakan LSP. Prosedur dan batas jumlah asesmen ulang yang diperbolehkan ditetapkan dalam kebijakan masing-masing LSP.
Strategi mempersiapkan diri untuk asesmen ulang yang efektif adalah dengan menganalisis secara cermat umpan balik dari FR.AK.06 asesmen sebelumnya untuk mengidentifikasi KUK spesifik yang masih kurang buktinya, kemudian secara terarah mengumpulkan atau mengembangkan bukti baru yang menutup kesenjangan tersebut. Konsultan yang mendampingi asesi dalam persiapan asesmen ulang perlu berfokus pada area kesenjangan yang spesifik alih-alih mengulangi seluruh persiapan dari awal, karena pendekatan yang terfokus jauh lebih efisien dan efektif dalam menghasilkan keberhasilan pada sertifikasi ulang berikutnya.