Verifikasi TUK adalah proses penilaian yang dilakukan oleh LSP untuk memastikan bahwa Tempat Uji Kompetensi yang akan digunakan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan dalam skema sertifikasi terkait, sebelum TUK tersebut resmi ditetapkan dan digunakan untuk kegiatan asesmen. Verifikasi mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana, ketersediaan peralatan yang sesuai standar, keamanan dan keselamatan lokasi, serta kecukupan ruang untuk melaksanakan asesmen sesuai jumlah asesi yang direncanakan.
Konsultan yang mendampingi perusahaan dalam mendirikan TUK di lingkungan operasionalnya perlu mempersiapkan dokumen persyaratan teknis berdasarkan skema sertifikasi yang ditarget, kemudian melakukan self-assessment kesiapan TUK sebelum mengundang tim verifikasi LSP datang. Kondisi TUK yang tidak siap saat verifikasi tidak hanya menyebabkan penolakan status TUK, tetapi juga menciptakan kesan negatif yang dapat mempengaruhi hubungan kemitraan dengan LSP. Setelah TUK ditetapkan, kewajiban menjaga kondisi TUK sesuai standar yang telah diverifikasi menjadi tanggung jawab pengelola TUK yang akan diperiksa kembali saat surveillance LSP.