Kriteria Unjuk Kerja (KUK) adalah pernyataan spesifik yang mendeskripsikan standar kinerja minimum yang harus dipenuhi asesi untuk setiap elemen kompetensi dalam suatu unit kompetensi. KUK dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat diobservasi, berfungsi sebagai tolak ukur paling operasional dalam proses asesmen—asesor mengumpulkan bukti yang secara langsung membuktikan terpenuhinya setiap KUK. Tanpa pemenuhan seluruh KUK pada semua elemen, asesi tidak dapat dinyatakan kompeten pada unit tersebut.
KUK adalah titik referensi paling kritis dalam seluruh ekosistem sertifikasi BNSP: SKKNI dirumuskan dalam bahasa KUK, instrumen asesmen dirancang untuk menguji KUK, APL-02 diisi berdasarkan KUK, dan keputusan asesmen dijatuhkan berdasarkan pemenuhan KUK. Konsultan yang mendampingi program sertifikasi harus melatih calon asesi untuk membaca KUK bukan sebagai kalimat pasif yang diabaikan, melainkan sebagai deskripsi konkret dari apa yang harus dapat mereka lakukan dan buktikan. Banyak asesi yang gagal bukan karena tidak kompeten, melainkan karena tidak mampu menyajikan bukti yang secara eksplisit menjawab bahasa KUK yang digunakan oleh asesor.