Surveillance BNSP adalah kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan BNSP secara berkala terhadap LSP berlisensi untuk memastikan LSP menjalankan operasional sertifikasinya sesuai ketentuan, menjaga integritas proses asesmen, dan mempertahankan kualitas layanan. Surveillance mencakup tinjauan dokumen, kunjungan lapangan ke TUK, wawancara dengan asesor dan asesi, serta audit rekaman asesmen. Hasil surveillance menentukan apakah lisensi LSP dapat dipertahankan, perlu perbaikan dengan catatan, atau harus dibekukan.
Dalam praktik operasional LSP, tim manajemen mutu harus memastikan seluruh dokumentasi asesmen tersimpan dengan baik dan dapat ditunjukkan kapan saja dalam periode lisensi, karena surveillance BNSP dapat dilakukan tanpa pemberitahuan mendadak. LSP yang tidak siap menghadapi surveillance—dengan rekaman asesmen yang tidak lengkap, TUK yang kondisinya menurun, atau asesor yang tidak aktif—berisiko mengalami suspensi lisensi yang berdampak langsung pada seluruh klien yang sedang dalam proses sertifikasi maupun yang menunggu perpanjangan sertifikat.