Asesi adalah individu yang mengajukan diri atau diajukan oleh perusahaan untuk mengikuti proses asesmen kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP berlisensi BNSP. Asesi dapat berasal dari berbagai latar belakang: lulusan pendidikan formal yang ingin mendapat pengakuan kompetensi, tenaga kerja berpengalaman yang belum memiliki sertifikat kompetensi (melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau/RPL), atau karyawan yang dikirim perusahaan untuk memenuhi persyaratan jabatan tertentu.
Hak asesi yang sering tidak diketahui di lapangan adalah hak untuk mengajukan banding atas hasil asesmen yang dianggap tidak adil melalui mekanisme banding yang harus disediakan setiap LSP berlisensi BNSP. Konsultan yang mendampingi klien dalam program sertifikasi massal perlu mengedukasi calon asesi tentang proses asesmen, jenis bukti kompetensi yang dapat diajukan, dan haknya dalam proses ini, agar tingkat kelulusan tinggi dan investasi sertifikasi memberikan nilai nyata bagi perusahaan dan individu yang bersangkutan.