Keputusan Asesmen adalah penetapan resmi oleh asesor kompetensi setelah mengumpulkan dan mengevaluasi seluruh bukti kompetensi yang diajukan atau didemonstrasikan asesi dalam proses uji kompetensi. Keputusan hanya dapat berupa dua pilihan: Kompeten (K) jika bukti yang terkumpul memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dari semua elemen kompetensi yang diujikan, atau Belum Kompeten (BK) jika terdapat satu atau lebih KUK yang buktinya tidak memadai, tidak valid, atau tidak ditemukan.
Dalam praktik lapangan, tekanan dari perusahaan klien atau manajemen LSP agar asesor meluluskan seluruh peserta tanpa memandang hasil asesmen sesungguhnya adalah ancaman nyata terhadap integritas sistem sertifikasi. Asesor yang menghadapi tekanan semacam ini wajib memahami bahwa keputusan asesmen adalah tanggungjawab profesional yang melekat pada sertifikat asesornya. Asesi yang dinyatakan Belum Kompeten berhak mendapatkan umpan balik spesifik dari asesor tentang area kompetensi yang masih kurang, serta kesempatan untuk mengikuti asesmen ulang setelah melakukan perbaikan.