FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resmi yang merangkum keputusan akhir asesor atas seluruh unit kompetensi yang telah diujikan kepada asesi, menyatakan secara eksplisit unit mana yang dinyatakan Kompeten (K) dan unit mana yang masih Belum Kompeten (BK). Dokumen ini ditandatangani oleh asesor dan disampaikan kepada asesi sebagai notifikasi resmi hasil uji kompetensi, serta menjadi dasar bagi LSP untuk memproses penerbitan sertifikat atau merekomendasikan asesmen ulang.
Dalam skema sertifikasi klaster atau okupasi yang terdiri dari banyak unit kompetensi, FR.AK.05 memungkinkan penanganan unit yang belum kompeten secara parsial—asesi tidak harus mengulang seluruh proses uji kompetensi, melainkan hanya perlu diasesmen ulang pada unit-unit yang masih BK sesuai kebijakan LSP. Konsultan perlu mengedukasi klien tentang implikasi ini: asesi yang dinyatakan BK pada sebagian unit tidak berarti gagal total, melainkan mendapat peta jelas tentang area kompetensi yang masih perlu dikembangkan sebelum dapat disertifikasi penuh.