Adendum Kontrak adalah perubahan resmi terhadap isi kontrak konstruksi yang telah ditandatangani, yang dapat mencakup perubahan lingkup pekerjaan, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, atau ketentuan lainnya. Adendum wajib disepakati dan ditandatangani oleh PPK dan kontraktor serta mendapat persetujuan dari pejabat berwenang sesuai nilai perubahan.
Mekanisme adendum kontrak diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan ketentuan dalam dokumen kontrak (SSUK dan SSKK). Perubahan nilai kontrak melalui adendum memiliki batasan: nilai adendum kumulatif umumnya tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal. Adendum yang melampaui ambang nilai tertentu memerlukan review dan persetujuan dari unit pengawas internal atau APIP.
Adendum adalah mekanisme legal yang tersedia bagi kontraktor untuk memformalkan setiap perubahan lingkup, penyesuaian jadwal akibat hambatan yang bukan kesalahan kontraktor, atau penyesuaian harga akibat perubahan regulasi. Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tambah tanpa adendum yang disetujui terlebih dahulu berisiko tidak dibayar atas pekerjaan tambahan tersebut. Setiap perubahan—sekecil apapun—yang berdampak pada nilai, jadwal, atau lingkup harus diproses melalui jalur adendum, bukan atas dasar instruksi lisan PPK.