Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah tindakan medis awal yang diberikan kepada korban cedera atau sakit mendadak di tempat kerja sebelum tenaga medis profesional tiba, bertujuan mempertahankan nyawa, mencegah kondisi memburuk, dan mempromosikan pemulihan. Persyaratan P3K di tempat kerja diatur dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja, yang menetapkan rasio petugas P3K terhadap jumlah tenaga kerja, persyaratan sertifikasi petugas P3K, spesifikasi kotak P3K untuk berbagai kategori risiko tempat kerja, dan lokasi penempatan kotak P3K yang mudah diakses.
Dalam operasi tambang yang lokasinya terpencil dengan waktu respons ambulans yang bisa mencapai 30–60 menit atau lebih, kualitas P3K yang diberikan di menit-menit pertama setelah insiden seringkali menentukan apakah korban selamat atau tidak. Program P3K tambang yang komprehensif harus melampaui persyaratan minimum Permenaker—termasuk pelatihan BTCLS (Basic Trauma Cardiac Life Support) bagi personel medis site, ketersediaan AED (Automated External Defibrillator) di lokasi-lokasi strategis, kendaraan medis yang siap beroperasi 24 jam, dan prosedur evakuasi medis udara (medivac) yang sudah dilatihkan dan dikontrak dengan penyedia layanan yang kompeten untuk kasus cedera kritis yang tidak dapat ditangani di klinik site.