Safe Working Load (SWL) atau Kapasitas Beban Aman adalah beban maksimum yang diizinkan untuk diangkat atau ditanggung oleh suatu alat, tali, sling, atau peralatan angkat pada kondisi operasi normal yang telah ditentukan, dinyatakan dengan faktor keamanan yang memadai di bawah kapasitas breakload material. SWL wajib tercantum secara permanen dan mudah terbaca pada setiap alat angkat—termasuk crane, hoist, sling, dan hook—sebagaimana dipersyaratkan Permenaker No. 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Pelanggaran SWL adalah penyebab paling umum kecelakaan fatal pada operasi pengangkatan di proyek konstruksi dan tambang Indonesia. Operator dan rigger yang berpengalaman mengetahui bahwa SWL yang tertera pada crane tidak bersifat konstan—ia berubah sesuai panjang boom, sudut boom, dan radius angkat yang digunakan, sebagaimana ditunjukkan dalam load chart yang harus selalu tersedia di kabin crane. Konsultan K3 wajib memastikan setiap pekerjaan pengangkatan yang melampaui 75% SWL dikategorikan sebagai critical lift dan memerlukan lifting plan tertulis yang ditinjau oleh Ahli K3 sebelum pelaksanaan, tanpa pengecualian apapun di lapangan.