Pusat Dakwah Digital merujuk pada pemanfaatan teknologi multimedia oleh takmir masjid untuk menyiarkan konten keagamaan secara luas melintasi batas fisik bangunan. Ini mencakup pengoperasian kanal YouTube, siaran langsung (live streaming) kajian via Facebook, hingga pembuatan konten pendek untuk TikTok dan Instagram masjid. Legalitas operasional siaran digital ini mengacu pada UU ITE dan regulasi penyiaran jika menggunakan frekuensi publik. Di Indonesia, masjid digital menjadi tren utama dalam menjangkau jamaah milenial dan memperluas jangkauan dakwah ustadz binaan masjid.
Bagi praktisi IT dan remaja masjid, mengelola aset digital masjid membutuhkan kreativitas dan disiplin jadwal. Penggunaan software manajemen masjid yang memiliki fitur pengarsipan video kajian memudahkan jamaah untuk mengakses kembali materi dakwah kapan saja. Konsultan manajemen menyarankan agar takmir mulai berinvestasi pada peralatan audio-visual yang memadai sebagai bagian dari anggaran operasional Ri'ayah. Pusat dakwah digital yang dikelola secara profesional tidak hanya berfungsi sebagai sarana syiar, tetapi juga dapat menjadi sumber pendanaan baru (monetisasi konten atau sponsor program) yang hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran masjid dan komunitas sekitar.