Risiko Rendah adalah klasifikasi usaha yang dinilai memiliki potensi dampak lingkungan, kesehatan, dan keamanan yang kecil. Pada klasifikasi ini, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal tanpa perlu mengurus dokumen izin tambahan dari kementerian terkait.
Ketentuan mengenai klasifikasi risiko ini tercantum dalam Lampiran I PP Nomor 5 Tahun 2021. Untuk sektor UMKM dengan risiko rendah, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang sudah mencakup Pernyataan Mandiri terkait standar K3L, SPPL, dan Jaminan Halal secara otomatis.
Secara praktis, klasifikasi ini memberikan kemudahan luar biasa bagi startup dan pedagang eceran. Namun, pelaku usaha harus tetap disiplin melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) meski risiko usahanya rendah. Konsultan mengingatkan bahwa pernyataan mandiri yang diberikan saat proses NIB memiliki kekuatan hukum, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian saat pengawasan lapangan, NIB dapat dicabut secara sepihak oleh otoritas terkait.