Forklift adalah kendaraan industri bertenaga baterai atau mesin bakar yang digunakan untuk mengangkat, memindahkan, dan menumpuk material menggunakan garpu (fork) yang dapat digerakkan naik-turun. Forklift termasuk dalam kategori pesawat angkat-angkut dan pengoperasiannya memerlukan SIA alat dan SIO operator yang valid.
Regulasi K3 forklift mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2020. Persyaratan teknis forklift meliputi: kapasitas angkat yang ditandai jelas pada nameplate, sistem pengereman yang berfungsi baik, overhead guard yang kokoh, fork dalam kondisi tidak retak atau bengkok, klakson dan lampu peringatan berfungsi, serta sabuk pengaman operator. Riksa uji forklift mencakup uji beban dan pemeriksaan seluruh sistem pengaman.
Kecelakaan forklift di gudang dan area konstruksi sangat umum terjadi dan melibatkan: tabrakan dengan pejalan kaki, jatuhnya beban dari fork, forklift terbalik saat mengangkat beban di ramp miring, atau forklift masuk ke tepi loading dock. Penerapan zona lalu lintas terpisah antara forklift dan pejalan kaki, batas kecepatan operasional dalam area kerja, dan kewajiban bunyikan klakson di setiap persimpangan adalah kontrol minimum yang wajib diterapkan.