KEK adalah kawasan dengan batas tertentu yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dan menikmati fasilitas tertentu. Pelaku usaha di dalam KEK mendapatkan perlakuan khusus dalam perizinan melalui sistem OSS, termasuk kemudahan izin ketenagakerjaan bagi ekspatriat dan insentif fiskal yang lebih agresif dibanding kawasan industri biasa.
Penyelenggaraan perizinan di KEK diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2021. Sekretariat Dewan Kawasan KEK bertindak sebagai administrator yang memiliki wewenang penuh atas perizinan melalui sistem OSS yang didelegasikan langsung dari kementerian terkait.
Bagi investor mancanegara, KEK adalah lokasi paling premium untuk berinvestasi. Konsultan pajak menekankan bahwa selain kemudahan operasional, perusahaan di KEK dapat menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dan pembebasan bea masuk yang diproses secara otomatis melalui modul OSS KEK. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa aktivitas usahanya benar-benar sesuai dengan zonasi KEK (misal: pariwisata atau pengolahan ekspor) agar fasilitas tersebut tidak dicabut di kemudian hari.