Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu yang didasarkan pada harga satuan yang pasti untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan volume yang masih bersifat perkiraan. Sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama (joint measurement) terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia di lapangan.
Dalam proyek konstruksi jalan atau jembatan, jenis kontrak ini paling sering digunakan karena risiko ketidakpastian volume tanah atau material sangat tinggi. Praktisi lapangan harus disiplin dalam membuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang disetujui konsultan pengawas sebagai dasar penagihan termin. Keuntungan bagi penyedia adalah adanya fleksibilitas jika terjadi penambahan volume di lapangan, namun kerugiannya adalah proses administrasi penagihan yang lebih rumit dibandingkan kontrak Lump Sum karena setiap item pekerjaan harus dipertanggungjawabkan volumenya secara presisi.