Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang menghasilkan bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk pekerjaan yang bersifat utuh, lengkap, dan berdiri sendiri. Lingkup jasa konstruksi mencakup pekerjaan konstruksi (pelaksanaan fisik), konsultansi konstruksi (perencanaan, pengawasan, manajemen), serta pekerjaan konstruksi terintegrasi seperti design and build atau EPC.
Landasan hukum utama sektor jasa konstruksi Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). Implementasi teknisnya dijabarkan dalam PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi dan PP No. 14 Tahun 2021 sebagai perubahannya, serta berbagai Peraturan Menteri PUPR turunannya.
Bagi pelaku usaha, pemahaman atas definisi dan klasifikasi jasa konstruksi sangat fundamental karena menentukan jenis izin, sertifikat, dan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi. Badan usaha yang menyediakan lebih dari satu jenis layanan—misalnya kontraktor sekaligus konsultan—wajib memiliki SBU yang terpisah untuk masing-masing jenis layanan dan tidak dapat menggunakan satu SBU untuk semua fungsi.