Uji Banding adalah hak asesi untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan asesor yang menyatakan status "Belum Kompeten". Mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan tenaga kerja untuk mendapatkan penilaian ulang jika dirasa proses uji tidak objektif atau terdapat bukti kompetensi yang diabaikan oleh tim penguji LSP.
Prosedur banding diatur dalam SOP LSP dan pedoman BNSP/LPJK. Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah hasil uji keluar, disertai alasan teknis kuat dan bukti pendukung. LSP wajib membentuk tim banding independen untuk meninjau kembali proses uji dan portofolio asesi secara transparan.
Dalam praktik, banding jarang terjadi karena asesi lebih memilih ujian ulang setelah melengkapi portofolio. Namun, hak ini penting jika terjadi perselisihan interpretasi unit kompetensi antara praktisi senior dengan asesor. Konsultan sertifikasi mengingatkan bahwa keberadaan mekanisme banding menjamin kredibilitas lembaga sertifikasi dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penilaian kompetensi profesional di sektor konstruksi Indonesia.