Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu setelah PHO di mana kontraktor masih bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang timbul pada hasil pekerjaan. Sesuai UU Jasa Konstruksi, masa ini biasanya berlangsung minimal 6 bulan untuk pekerjaan permanen. Selama periode ini, pemerintah menahan sebagian pembayaran (retensi) sebesar 5% atau menerima Jaminan Pemeliharaan sebagai agunan pemenuhan kewajiban perbaikan.
Praktisi konstruksi harus memperhitungkan biaya pemeliharaan dalam struktur penawaran mereka. Kerusakan akibat kegagalan konstruksi atau material yang tidak tahan lama menjadi beban kontraktor sepenuhnya. Setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kerusakan diperbaiki, dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan. Kelalaian dalam melakukan perbaikan selama masa ini dapat menyebabkan pencairan jaminan pemeliharaan oleh PPK dan pemberian rapor merah pada kinerja penyedia di sistem SIKaP.