Kemampuan Dasar (KD) adalah ukuran kemampuan badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi berdasarkan pengalaman pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan, dihitung menggunakan formula yang ditetapkan LKPP. KD menjadi salah satu parameter kualifikasi yang menentukan apakah badan usaha layak melaksanakan pekerjaan dengan nilai tertentu berdasarkan track record historisnya.
Formula perhitungan KD dan persyaratannya diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Secara umum, KD dihitung berdasarkan nilai kontrak pekerjaan sejenis terbesar yang pernah diselesaikan dalam kurun waktu tertentu (umumnya 10 tahun terakhir) dikalikan faktor pengali tertentu. Pekerjaan yang digunakan sebagai dasar KD harus dibuktikan dengan kontrak dan BAST yang sah.
Membangun KD yang kuat adalah investasi jangka panjang yang dilakukan melalui akumulasi pengalaman pada proyek-proyek dengan nilai yang semakin meningkat. Perusahaan yang hanya mengerjakan proyek skala kecil secara konsisten akan memiliki KD yang membatasi kemampuannya mengikuti tender proyek lebih besar meskipun secara finansial dan teknis sudah mampu. Strategi pertumbuhan yang cerdas mengkombinasikan proyek yang membangun KD (nilai besar, meskipun margin lebih tipis) dengan proyek yang menghasilkan profitabilitas optimal.