Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dengan luas lahan/tanah yang dimiliki. Nilai KDB ditentukan oleh pemerintah daerah dalam peraturan RDTR guna menjaga rasio daerah resapan air di kawasan residensial dan mencegah banjir perkotaan. Sebagai contoh, jika sebuah lahan memiliki luas 200 m2 dengan KDB 60%, maka kontraktor rumah hanya diperbolehkan membangun lantai dasar dengan luas maksimal 120 m2, sedangkan sisanya harus digunakan untuk area terbuka hijau atau perkerasan berpori.
Bagi praktisi desain arsitektur, kepatuhan terhadap KDB adalah batasan utama dalam merancang denah rumah tinggal. Konsultan jasa bangun rumah harus menjelaskan batasan ini kepada klien yang sering kali ingin memaksimalkan seluruh lahan untuk bangunan hunian tanpa menyisakan ruang terbuka. Pelanggaran KDB merupakan temuan fatal saat proses verifikasi PBG di sistem SIMBG yang dapat mengakibatkan izin tidak terbit. Di lapangan, pengawas renovasi bangunan harus memastikan pembangunan tidak melebihi batas KDB yang telah disetujui guna menjamin kelancaran penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mendukung keseimbangan ekosistem lingkungan residensial di sekitarnya.