ISO 45001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen K3 yang menggantikan standar lama OHSAS 18001. Standar ini menggunakan struktur High Level Structure (HLS) guna memudahkan integrasi dengan sistem manajemen mutu (ISO 9001) dan lingkungan (ISO 14001) dalam kerangka tata kelola perusahaan modern.
Meskipun bersifat sukarela (voluntary), perusahaan di Indonesia tetap wajib memprioritaskan kepatuhan terhadap SMK3 nasional (PP 50/2012) sebagai kewajiban hukum primer. Audit ISO 45001 dilakukan oleh Badan Sertifikasi internasional independen untuk memberikan pengakuan global atas standar keselamatan yang diterapkan oleh organisasi tersebut di mata klien mancanegara.
Bagi perusahaan multinasional, sertifikasi ini penting untuk menjaga citra merek dan memenuhi syarat kontrak global. Perbedaan utama ISO 45001 dibanding OHSAS 18001 adalah penekanan pada peran kepemimpinan (leadership) dan partisipasi aktif pekerja dalam pengambilan keputusan K3. Implementasi standar ini membantu perusahaan mengidentifikasi peluang K3, bukan sekadar mencegah ancaman, sehingga meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh.