Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, FDI bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong alih teknologi bagi industri lokal guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah global.
Bagi investor dan konsultan, FDI di Indonesia wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Implementasi FDI harus mematuhi batasan kepemilikan modal asing yang diatur dalam Daftar Positif Investasi (DPI). Praktisi lapangan perlu memahami bahwa realisasi FDI harus dilaporkan secara berkala melalui LKPM guna mendapatkan fasilitas fiskal dan non-fiskal. FDI merupakan indikator vital stabilitas ekonomi makro Indonesia di mata global dan menjadi target utama program hilirisasi industri yang dicanangkan pemerintah pusat dalam rangka transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas.