Manajemen Kelelahan adalah sistem pengelolaan waktu kerja dan istirahat operator guna mencegah penurunan kewaspadaan yang disebabkan oleh kurang tidur atau beban kerja yang berlebihan. Meskipun tidak diatur dalam satu pasal regulasi alat berat, kewajiban perlindungan kesehatan kerja dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan perusahaan mengatur jam kerja yang manusiawi. Kelelahan operator merupakan penyebab dominan pada kecelakaan alat berat di malam hari atau shift panjang karena melambatnya waktu reaksi dan gangguan pengambilan keputusan.
Bagi praktisi HSE, manajemen kelelahan mencakup pengaturan shift kerja yang ergonomis, penyediaan fasilitas istirahat yang layak, dan program edukasi gizi bagi operator. Pengawas lapangan harus jeli memperhatikan tanda-tanda kelelahan seperti operator yang sering melamun atau gerakan alat yang tidak stabil. Konsultan menyarankan penggunaan sensor pemantau kelelahan berbasis AI pada kabin alat berat guna memberikan peringatan dini jika operator terdeteksi mengantuk. Pengabaian terhadap manajemen kelelahan dapat mengakibatkan insiden total loss pada unit alat berat serta potensi tuntutan pidana kelalaian bagi manajemen yang memaksakan lembur melebihi batas kemampuan fisik operator.