Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia dalam pengadaan yang ditetapkan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) untuk melaksanakan pemilihan penyedia. Pokja terdiri dari personel yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan dan bertanggung jawab secara kolektif atas proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Tugas dan wewenang Pokja diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Pokja harus bekerja secara independen dan menjaga kerahasiaan dokumen penawaran. Keputusan Pokja dalam menentukan pemenang tender bersifat mengikat, namun dapat disanggah oleh peserta lelang jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau indikasi persaingan tidak sehat.
Dalam praktik lapangan, Pokja adalah pihak yang paling sering berinteraksi dengan penyedia melalui forum penjelasan (Anwijzing) dan klarifikasi teknis. Peserta tender harus memahami bahwa Pokja mengevaluasi berdasarkan dokumen tertulis (paper-based). Strategi terbaik adalah menyajikan dokumen penawaran yang sistematis dan menjawab setiap detail dalam Dokumen Pemilihan. Menjaga integritas dalam berkomunikasi dengan Pokja sangat penting, karena setiap tindakan yang mengarah pada gratifikasi dapat berujung pada pembatalan tender dan sanksi pidana.