Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan disahkan oleh Direktur Jenderal sesuai regulasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja baik sebelum kerja, berkala, maupun pemeriksaan khusus guna memastikan kecocokan status kesehatan pekerja dengan beban kerjanya.
Kewajiban penggunaan dokter pemeriksa diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 8 dan Permenaker No. PER.02/MEN/1980. Dokter tersebut wajib mengikuti pelatihan kedokteran okupasi dan mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukan) resmi dari Kemnaker RI sebelum berwenang menandatangani laporan hasil pemeriksaan kesehatan kerja.
Bagi perusahaan, peran dokter ini sangat krusial dalam program surveilans kesehatan. Dokter pemeriksa memberikan rekomendasi apakah seorang pekerja layak secara medis (fit to work) atau memerlukan batasan kerja tertentu. Praktisi K3 dan HR berkolaborasi dengan dokter ini untuk menganalisis data Medical Check-Up guna menentukan tren penyakit di lingkungan kerja, sehingga perusahaan dapat mengambil kebijakan preventif yang tepat untuk menjaga produktivitas dan meminimalisir risiko penyakit akibat kerja.