Konsultan Perencana adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan jasa konsultansi berupa perencanaan teknis atau desain untuk proyek konstruksi. Sesuai UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, mereka bertanggung jawab atas akurasi gambar kerja, spesifikasi teknik, dan estimasi biaya (Engineer's Estimate) yang menjadi dasar penyusunan HPS oleh PPK. Kegagalan desain yang mengakibatkan kerugian atau kecelakaan konstruksi dapat berujung pada tuntutan hukum bagi konsultan tersebut.
Dalam siklus pengadaan, peranan konsultan perencana berakhir saat dokumen lelang diserahkan, namun mereka sering dipanggil kembali untuk memberikan klarifikasi saat tahap Aanwijzing. Kontraktor pelaksana harus jeli menelaah hasil perencanaan; jika ditemukan cacat desain (design defect), kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis agar dilakukan revisi. Praktisi lapangan memahami bahwa desain yang tidak aplikatif sering kali menjadi akar permasalahan terjadinya sengketa klaim tambahan biaya dan waktu selama masa pelaksanaan konstruksi fisik.